Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi