Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi
Faktor penyebab munculnya korupsi
1. Sistem yang lemah
2. Ada kesempatan
3.Hukuman ringan (Tidak pernah ada hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku)
4. Aparat hukum yang sudah terkooptasi bahkan ikut bermain di dalamnya
5. Kesadaran & pengetahuan agama yang minim
6. Perintah atasan (seperti Partai & person yang memiliki pengaruh besar)
7. Peran serta masyarakat yang kurang terhadap pemberantasan korupsi
Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
d. Para
pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Berusaha melakukan
reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan
jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya
thanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id