Pages

BLOG KHUSUS PRODISTIK (PROGRAM PENDIDIKAN SETARA D1 TIK ) MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO

Rabu, 31 Oktober 2012

Arti Penting Pemberantasan Korupsi



Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi



Faktor penyebab munculnya korupsi

1. Sistem yang lemah

2. Ada kesempatan

3
.Hukuman ringan (Tidak pernah ada hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku)

4. Aparat hukum yang sudah terkooptasi bahkan ikut bermain di dalamnya

5. Kesadaran & pengetahuan agama yang minim

6. Perintah atasan (seperti Partai & person yang memiliki pengaruh besar)

7. Peran serta masyarakat yang kurang terhadap pemberantasan korupsi




Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.     Upaya pencegahan (preventif).
b.     Upaya penindakan (kuratif).
c.      Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.     Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Upaya Pencegahan (Preventif)

a.     Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.     Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.      Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.     Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.       Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.     Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya

1 komentar: