Pages

BLOG KHUSUS PRODISTIK (PROGRAM PENDIDIKAN SETARA D1 TIK ) MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO

Sabtu, 15 Februari 2014

Saksi Dalam Islam



SAKSI

PENGERTIAN
Kata saksi jika dilihat dari pengertian terminology berarti orang yang mempertunjukkan ,memeperlihatkan,sebagai bukti. Sedangkan menurut syara’ ialah orang yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri.

Jadi saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah manusia hidup.
Menurut Husni Rahim ,saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya keadilan.
Sedangkan menurut Sayid Sabiq dalam kitab fiqh sunnah bahwa yang dimaksud dengan saksi adalah memberitahukan seseorang tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
(An Nisa ‘ ; 135) 

Syarat saksi
·         1.Beragama islam
·         2.Baligh
·         3.Berakal
·         4.Merdeka
·         5.Adil

Saksi yang tertolak
·         Tidak adil
·         Seorang musuh pada musuhnya
·         Seorang ayah (orang tua)pada anaknya
·         Seorang anak pada ayahnya

PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN

Pengakuan dan sumpah
Jika seseorang telah mengaku melakukan tindakan criminal di pengadilan makaqadhi tidak serta merta menerima pengakuan itu hingga ia yakin bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran orang tersebut
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”(QS.Al-Baqarah ayat :84)
 لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS.Al-baqarah:225)

Kesaksian
Hukum memberikan saksi adalah fadhu kifayah.Dengan kata lain ,jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka fardu kifayah untuk yang memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka ia menjadi fardhu ‘ain
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS.Al-maidah:8)
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya dua saksi laki-laki atau yang setara dengan jumlah tersebut.yaiutu satu saksi laki dan dua perempuan ,empat saksi perempuan atau saksi laki-laki ditambah dengan laki.

Dokumen Tertulis
Penggunaan dokumen tertulis menjadi landasan yang tak terpisahkan dalam pengembangan tsaqafah Islam,seperti pada ilmu fiqih dan hadist. Demikian juga pada masa Rasulullah hingga Khalifah dan qadhi setelahnya juga banyak bertumpu pada dokumen .Dokumen setidaknya ada 3 jenis yaitu :
·         Dokumen yang bertanda tangan
·         Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara
·         Dan dokumen tidak bertanda tangan
Pada dasarnya,dokumen bertanda tangan adalah sama statusnya dengan pengakuan lisan. Oleh karena itu,dokumen tersebut membutuhkan penetapan. Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam sebuah dokumen adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan bukti. Namun jika ia mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…”(QS.Al-baqarah:282)

Hikmah peradilan
1.      Terwujudnya perdamaian dalam masyarakat
2.      Terwujudnya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa
3.      Terwujudnya perlindungan hak setiap orang
4.      Terwujudnya keadilan bagi manusia
5.      Mewujudkan sifat taqwa bagi semua pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar