SAKSI
PENGERTIAN
Kata saksi jika dilihat dari pengertian terminology berarti
orang yang mempertunjukkan ,memeperlihatkan,sebagai bukti. Sedangkan menurut
syara’ ialah orang yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri.
Jadi saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah manusia hidup.
Menurut Husni Rahim ,saksi adalah orang yang diperlukan oleh
pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi
tegaknya keadilan.
Sedangkan menurut Sayid Sabiq dalam kitab fiqh sunnah bahwa
yang dimaksud dengan saksi adalah memberitahukan seseorang tentang apa yang
disaksikan dan dilihatnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi
saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
(An Nisa ‘ ; 135)
Syarat saksi
·
1.Beragama islam
· 2.Baligh
·
3.Berakal
·
4.Merdeka
·
5.Adil
Saksi yang tertolak
·
Tidak adil
·
Seorang musuh pada musuhnya
·
Seorang ayah (orang
tua)pada anaknya
·
Seorang anak pada ayahnya
PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN
Pengakuan dan sumpah
Jika seseorang telah mengaku melakukan tindakan criminal di
pengadilan makaqadhi tidak serta merta menerima pengakuan itu hingga ia yakin
bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran orang tersebut
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا
تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ
تَشْهَدُونَ
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu
(yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak
akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu
berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”(QS.Al-Baqarah ayat
:84)
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu)
yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyantun.(QS.Al-baqarah:225)
Kesaksian
Hukum memberikan saksi adalah fadhu kifayah.Dengan kata lain
,jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka
fardu kifayah untuk yang memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada
pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka
ia menjadi fardhu ‘ain
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ
بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS.Al-maidah:8)
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya dua saksi
laki-laki atau yang setara dengan jumlah tersebut.yaiutu satu saksi laki dan
dua perempuan ,empat saksi perempuan atau saksi laki-laki ditambah dengan laki.
Dokumen Tertulis
Penggunaan dokumen tertulis menjadi landasan yang tak
terpisahkan dalam pengembangan tsaqafah Islam,seperti pada ilmu fiqih dan
hadist. Demikian juga pada masa Rasulullah hingga Khalifah dan qadhi setelahnya
juga banyak bertumpu pada dokumen .Dokumen setidaknya ada 3 jenis yaitu :
·
Dokumen yang bertanda
tangan
·
Dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh Negara
·
Dan dokumen tidak bertanda
tangan
Pada dasarnya,dokumen bertanda tangan adalah sama statusnya
dengan pengakuan lisan. Oleh karena itu,dokumen tersebut membutuhkan penetapan.
Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam sebuah dokumen
adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan bukti. Namun jika ia
mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…”(QS.Al-baqarah:282)
Hikmah peradilan
1.
Terwujudnya perdamaian dalam
masyarakat
2.
Terwujudnya aparatur pemerintah
yang bersih dan berwibawa
3.
Terwujudnya perlindungan hak
setiap orang
4.
Terwujudnya keadilan bagi manusia
5.
Mewujudkan sifat taqwa bagi semua
pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar