Diriwayatkan dari Qatadah bin an-Nu'aim r.a, bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian jual daging kurban haji dan
daging kurban 'Idul Adha. Makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkan kulitnya
tetap jangan kalian jual, jika kalian diberi sebagian dari daging kurban oleh
orang lain maka makanlah jika kalian mau," (Hasan, HR Ahmad [IV/15]).
Kandungan Bab:
1. Haram menjual daging,
kulit dan bagian apa saja dari hewan kurban.
2. Boleh memanfaatkan hewan
kurban, dengan cara dimakan, disedekahkan atau disimpan.
3. Tidak boleh memberi
daging kurban tersebut kepada tukang potong karena mungkin saja ia tidak
mengambil upahnya dengan harapan akan diberi daging, baik berupa sedekah atau
hadiah.
4. Bagi mereka yagn diberi
sebagian daging kurban, maka ia boleh memakan daging tersebut sekehendaknya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali,
Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi
Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka
Imam Syafi'i, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar