Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a,
dari Nabi saw. beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian
memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari," (HR Muslim [1970]).
Diriwayatkan dari Ali r.a,
bahwasanya ia melaksanakan shalat sebelum berkhutbah. Setelah selesai ia
memberikan khutbahnya di hadapan orang banyak dan berkata, "Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga
hari," (HR Bukhari [5573] dan Muslim [1969]).
Kandungan Bab:
1. Larangan
memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini berlaku pada awal
Islam tetapi kemudian hukum itu dihapus berdasarkan beberapa hadits
diantaranya:
a. Hadits
Abdullah bin Waqid, ia berkata, "Rasulullah saw. telah melarang memakan
daging kurban lebih dari tiga hari. Lalu Abdullah bin Abu Bakar berkata, 'Maka
hal itu aku ceritakan kepada Umrah dan ia katakan, 'Memang benar.' Aku pernah
mendengar Aisyah berkata, 'Para penduduk dusun dengan perlahan-lahan pergi
menghadiri Iedul Adha pada zaman Nabi saw. Kemudian beliau bersabda, 'Simpanlah
selama tiga hari lalu sedekahkan selebihnya.' Selang beberapa waktu para
sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, orang-orang mengambil kulit hewan kurban
mereka untuk tempat minuman dan mencairkan lemaknya.' Lantas beliau bersabda,
'Mengapa rupanya?' Sahabat berkata, 'Dulu anda melarang memakan daging kurban
lebih dari tiga hari.' Beliau menjawab, 'Dulu aku melarangnya karena
orang-orang miskin berdatangan dari dusun. Sekarang, silahkan makan dan
sedekahkan'."
b. Hadits
Jabir r.a. ia berkata, "Tadinya kami tidak memakan daging unta setelah
tiga hari bermalam di Mina, lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan dan
bersabda, "Makan dan simpanlah'!" (HR Muslim [1972]).
c. Diriwayatkan
dari Salamah bin Akwa r.a, ia berkata, "Nabi saw. bersabda, 'Barangsiapa
yang diantara kalian yang berkurban maka janganlah ada sisa daging kurban di
rumahnya pada pagi hari ketiga.' Pada tahun selanjutnya para sahabat bertanya,
'Ya Rasulullah, apakah kami akan lakukan seperti tahun lalu?' Beliau menjawab,
'Sekarang makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya
karena pada saat itu orang-orang dalam keadaan sulit dan aku ingin membantu
mereka daging kurban tersebut.
Masalah ini tercantum dalam
hadits Abu Sa'id al-Khudri, Buraidhah dan Tsauban r.a. Semua hadits ini shahih
dan tercantum dalam riwayat Bukhari dan Muslim atau salah seorang dari mereka
berdua.
2. Larangan
pada batas waktu tertentu. Sebab tahun itu orang-orang berada dalam kesulitan
dan bencana.
Dari Aabis ia berkata, aku
bertanya kepada Aisyah r.a, "Apakah Nabi saw. pernah melarang memakan
daging kurban lebih dari tiga hari?" Aisyah menjawab, "Beliau
melakukannya karena pada waktu itu orang-orang dilanda kelaparan maka beliau
ingin agar orang-orang yang mampu memberi makan kepada orang fakir. Pada waktu
itu kami menyimpan bagian kaki hewan dan baru kami makan lima belas hari
kemudian." Ia berkata, "Mengapa demikian?" Aisyah tertawa dan
berkata, "Keluarga Muhammad tidak pernah merasakan kenyang memakan roti
gandum selama tiga hari berturut-turut hingga beliau wafat," (HR Bukhari
[5323]).
3. Diriwayatkan
dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, az-Zubair, Abdullah bin Waqid bin Abdullah
bin Umar r.a, bahwasanya mereka semua berkata, "Haram menyimpan daging
kurban lebih dari tiga hari dan hukum pengharaman itu masih ada."
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul
Authar (V/419), "Mungkin mereka belum mengetahui penghapusan hukum
tersebut. Orang yang mengetahui merupakan hujjah bagi yang tidak mengetahui.
Oleh karena itu sudah menjadi kesepakatan ulama boleh memakan dan menyimpan
daging kurban lebih dari tiga hari. Setelah zaman mereka yang mempunyai
pendapat berbeda itu berlalu, aku tidak mengetahui lagi ada ulama yang
berpendapat seperti pendapat mereka."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka
tidak ada kurban untuknya," (Hasan, HR al-Hakim [II/390]).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar