Pages

BLOG KHUSUS PRODISTIK (PROGRAM PENDIDIKAN SETARA D1 TIK ) MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO

Kamis, 20 Februari 2014

Larangan Memakan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari dan Keterangan Penghapusan Larangan Tersebut





Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari," (HR Muslim [1970]).

Diriwayatkan dari Ali r.a, bahwasanya ia melaksanakan shalat sebelum berkhutbah. Setelah selesai ia memberikan khutbahnya di hadapan orang banyak dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari," (HR Bukhari [5573] dan Muslim [1969]).
Kandungan Bab:


1.        Larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini berlaku pada awal Islam tetapi kemudian hukum itu dihapus berdasarkan beberapa hadits diantaranya: 

a.         Hadits Abdullah bin Waqid, ia berkata, "Rasulullah saw. telah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Lalu Abdullah bin Abu Bakar berkata, 'Maka hal itu aku ceritakan kepada Umrah dan ia katakan, 'Memang benar.' Aku pernah mendengar Aisyah berkata, 'Para penduduk dusun dengan perlahan-lahan pergi menghadiri Iedul Adha pada zaman Nabi saw. Kemudian beliau bersabda, 'Simpanlah selama tiga hari lalu sedekahkan selebihnya.' Selang beberapa waktu para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, orang-orang mengambil kulit hewan kurban mereka untuk tempat minuman dan mencairkan lemaknya.' Lantas beliau bersabda, 'Mengapa rupanya?' Sahabat berkata, 'Dulu anda melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari.' Beliau menjawab, 'Dulu aku melarangnya karena orang-orang miskin berdatangan dari dusun. Sekarang, silahkan makan dan sedekahkan'." 

b.        Hadits Jabir r.a. ia berkata, "Tadinya kami tidak memakan daging unta setelah tiga hari bermalam di Mina, lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan dan bersabda, "Makan dan simpanlah'!" (HR Muslim [1972]).

c.         Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa r.a, ia berkata, "Nabi saw. bersabda, 'Barangsiapa yang diantara kalian yang berkurban maka janganlah ada sisa daging kurban di rumahnya pada pagi hari ketiga.' Pada tahun selanjutnya para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah kami akan lakukan seperti tahun lalu?' Beliau menjawab, 'Sekarang makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya karena pada saat itu orang-orang dalam keadaan sulit dan aku ingin membantu mereka daging kurban tersebut.
Masalah ini tercantum dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri, Buraidhah dan Tsauban r.a. Semua hadits ini shahih dan tercantum dalam riwayat Bukhari dan Muslim atau salah seorang dari mereka berdua.

2.        Larangan pada batas waktu tertentu. Sebab tahun itu orang-orang berada dalam kesulitan dan bencana.
Dari Aabis ia berkata, aku bertanya kepada Aisyah r.a, "Apakah Nabi saw. pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari?" Aisyah menjawab, "Beliau melakukannya karena pada waktu itu orang-orang dilanda kelaparan maka beliau ingin agar orang-orang yang mampu memberi makan kepada orang fakir. Pada waktu itu kami menyimpan bagian kaki hewan dan baru kami makan lima belas hari kemudian." Ia berkata, "Mengapa demikian?" Aisyah tertawa dan berkata, "Keluarga Muhammad tidak pernah merasakan kenyang memakan roti gandum selama tiga hari berturut-turut hingga beliau wafat," (HR Bukhari [5323]).

3.        Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, az-Zubair, Abdullah bin Waqid bin Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya mereka semua berkata, "Haram menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan hukum pengharaman itu masih ada."
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (V/419), "Mungkin mereka belum mengetahui penghapusan hukum tersebut. Orang yang mengetahui merupakan hujjah bagi yang tidak mengetahui. Oleh karena itu sudah menjadi kesepakatan ulama boleh memakan dan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Setelah zaman mereka yang mempunyai pendapat berbeda itu berlalu, aku tidak mengetahui lagi ada ulama yang berpendapat seperti pendapat mereka."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada kurban untuknya," (Hasan, HR al-Hakim [II/390]).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar