Pages

BLOG KHUSUS PRODISTIK (PROGRAM PENDIDIKAN SETARA D1 TIK ) MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO

Selasa, 30 Oktober 2012

Penggunaan Sirine Dan Lampu Strobo(Rotator),Siapa Yang Salah???

Sirine dan strobo,siapa yang tidak tahu 2 benda ini,
mirip lampu disko ya kalo nyala :D
Tooot... toit.. toit, ngiung...ngiung....Kira-kira begitulah bunyi sirine tersebut. Tentu kita pernah mendengar suara ini di jalan. Biasanya kita akan minggir untuk memberikan kesempatan kepada pemilik suara.





malam minggu kemarin saat ane lagi enak-enakan riding naik beat kesayangan ,bunyi sirine terdengar dari kejauhan,sontak ane langsung dong melipir kendaraan unutuk ngasih jalan,
eh....gak taunya yang lewat cuma segerombolan biker-biker yang(kayaknya)mau turing.




padahal seingat ane nih,penggunaan sirine serta lampu strobo hanya diperuntukan bagi aparat berwajib serta iring-iringan penting

seperti artikel yang ane kiutip dari SINI

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1. Rujukan : a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan LaluLintasJalanb. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43 Th 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakantugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yangmenjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Ada sedikit yang perlu ditambahkan di dalam sosialisasi peraturan ini, yaitu tentang pemakaian Strobe Light di kendaraan roda dua, yaitu dari Peraturan Pemerintah No. 44/1993, dan banyaknya argumen yang berbunyi kan yang gak boleh merah, biru sama kuning aja, pake yang laen gak papa dong..,
yuuk..kita liat lagi Pasal lainnya
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat.
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40km/jam pada jalan datar.
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor.
d.satu lampu posisi depan.
e.satu lampu posisi belakang.
f.satu lampu rem.
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Dan dijelaskan pada Pasal 44 ayat (1) bahwa :
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Lho, terus dimana yang bilang kalo pake lampu strobo selain dari merah, biru, kuning gak boleh? Sabar, sekarang baca tambahannya :
Sekarang liat Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.cahaya berwarna merah ke arah depan.
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Kalau disebutkan satu per satu butiran ayat dari pasal di atas enggak muat satu halaman. Jadi kita coba rangkum inti dari pasal tadi. Intinya adalah, lampu rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama. Seperti lampu rotator berwarna biru, merah dan kuning hanya digunakan untuk dinas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit Palang Merah dan mobil jenazah.

Larangan ini pun ditegaskan juga di PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Kalau diringkas sih maksudnya dilarang memasang lampu yang berkedip menyilaukan, selain lampu isyarat tanda arah, tanda bahaya dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara serta kepemerintahan.

Yah namanya juga INDONESIA,seperti biasa hukum serta aparat negara sepertinya tidak berdaya dalam menertibkan kendaraan-kendaraan yang masih menggunakan sirine serta strobo(rotator).

semoga juga oknum-oknum biker dapat menyadari kegunaan sebenarnya dari kedua alat tersebut.
ingatlah jalanan ini bukan hanya milik kalian saja,kami juga memiliki hak menggunakan jalanan di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar